29 Jun 2014

Penyelesaian dan Undang - undang ITE yang berkaitan dengan Pembajak

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
    1. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
    2. Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
    3. Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
    4. Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
    5. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    6. Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
    7. Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuan situs).
2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan kasus carding.
Pasal 387 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalu e-mail yang dikirim oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.

Undang - undang ITE yang ada di atas merupakan undang - undang yang berlaku untuk Pembajak atau Hacking, Craking. Untuk penyelesaian Kasus Pembajakan account facebook wakil ketua mpr, undang - undang yang digunakan adalah Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.Pasal 387 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. dan Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Seharusnya pembajak account facebook wakil ketua mpr itu  dapat dikenakan pasal - pasal tersebut, namun undang-undang ITE ini belum bisa atau kuat untuk menghukum para pembajak account facebook. buktinya masih banyak hacker yang membajak banyak account,web tapi belum tersentuh oleh undang-undang ini. jadi seharusnya undang - undang ITE ini harus segera di berlakukan untuk memberikan rasa aman ketika menggunakan internet. semoga orang-orang seperti pembajak account facebook wakil mpr ini tidak ada lagi, karena merugikan bagi pemilik account tersebut.

Sumber: http://kelompokduabsi.wordpress.com/2013/05/22/undang-undang-cyber-mengenai-pembajakan/

1 Mei 2014

Software Testing


AutoSMS Test, Benchmark Performance SMS secara Otomatis

SMS (Short Message Service) masih merupakan fitur teknologi 2G GSM yang masih digemari di Indonesia. Tukar menukar pesan singkat masih sering digunakan masyarakat Indonesia disamping penggunaan social media yang juga meningkat. Maka tak mengherankan jika SMS menjadi salah satu penyumbang revenue operator telekomunikasi yang cukup signifikan selain voice dan data service.  Operator-operator telco pun berlomba-lomba untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya untuk menggunakan layanan SMS ini dengan bermacam-macam promo menarik.
Sebagai salah satu layanan unggulan, tentunya benchmark performance terhadap success ratio SMS delivery harus dilakukan demi kepuasan pelanggan. Jangan sampai pelanggan merasa tertipu oleh promo yang gencar dilakukan, namun dari sisi kualitas jaringan tidak memuaskan. Adalah program ‘AutoSMS Test‘ yang mampu melakukan benchmark performance SMS secara otomatis. Jika sebelumnya benchmark dilakukan secara manual (antar engineer), maka dengan aplikasi ini benchmark dilakukan oleh mesin (komputer+software) yang memiliki banyak fitur, diantaranya mampu meng-handle banyak B#number (destination number), dapat diset periode pengiriman SMS, free maintenance, dll. Sedangkan paramater yang diuji performance-nya adalah success rate SMS delivery (sukses tidaknya SMS diterima oleh pelanggan).
Cara kerja software ini sebenarnya sangat sederhana, yakni dengan mengirim SMS ke B#number (destination number) dan mnghitung waktu diterimanya SMS di sisi B#number dengan mendeteksi SMS delivery report yang yang dikirim SMSC. Dengan demikian handset di sisi B#number tidak perlu diinstal aplikasi apapun dan tidak perlu dilakukan maintenance apapun (free maintenance) sehingga tidak merepotkan pemilik handset. Keunggulan dari cara ini adalah jumlah B#number bisa tak terbatas dan pemiliknya bisa mobile kemanapun sehingga semakin memperkaya variasi uji performance layanan SMS operator. Berikut ini adalah prinsip kerja dari software AutoSMS Test.
prinsip dasar autosms test
prinsip dasar autosms test
Dan berikut merupakan flowchart atau alur kerja software AutoSMS Test
flowchart autosms test
flowchart autosms test
Software ini berjalan di operating Windows dan menggunakan Lazarrus untuk pembuatan software-nya. Lazarus merupakan software development berbasis bahasa Pascal yang dilengkapi dengan GUI (Graphical User Interface) bersifat free/open source. Lazarus hampir mirip dengan Delphi namun versi gratisnya. Keunggulan lain dari Lazarus adalah memiliki komponen native/bawaan untuk meng-handle database dengan MySQL. Ini sangat cocok untuk data-data hasil benchmark performance SMS. Untuk hardware server, spesifikasi yang disarankan adalah Pentium IV/1,8 GHz, dengan memori (RAM) minimal 512 Mb

screenshot autosms test 

Sumber:http://saptaji.com/2010/12/17/autosms-test-benchmark-performance-sms-secara-otomatis/