- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi
Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan
pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada
sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah
payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
- Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
- Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
- Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
- Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuan situs).
Pasal 362 KUHP yang dikenakan kasus carding.
Pasal 387 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalu e-mail yang dikirim oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Undang - undang ITE yang ada di atas merupakan undang - undang yang berlaku untuk Pembajak atau Hacking, Craking. Untuk penyelesaian Kasus Pembajakan account facebook wakil ketua mpr, undang - undang yang digunakan adalah Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.Pasal 387 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. dan Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Seharusnya pembajak account facebook wakil ketua mpr itu dapat dikenakan pasal - pasal tersebut, namun undang-undang ITE ini belum bisa atau kuat untuk menghukum para pembajak account facebook. buktinya masih banyak hacker yang membajak banyak account,web tapi belum tersentuh oleh undang-undang ini. jadi seharusnya undang - undang ITE ini harus segera di berlakukan untuk memberikan rasa aman ketika menggunakan internet. semoga orang-orang seperti pembajak account facebook wakil mpr ini tidak ada lagi, karena merugikan bagi pemilik account tersebut.
Sumber: http://kelompokduabsi.wordpress.com/2013/05/22/undang-undang-cyber-mengenai-pembajakan/