23 Apr 2014

Kasus IT Yang Masuk ke Dalam Ranah Hukum

 Contoh Kasus 1.


FB Dibajak, Wakil Ketua MPR Lapor Polisi

 
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari berterima kasih pada Kepolisian yang telah menangkap pelaku pembajakan akun Facebooknya beberapa minggu lalu.

"Saya berterima kasih kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang telah menindaklanjuti laporan saya bahwa FB saya dibajak (hack) dan digunakan oleh pelaku hack untuk melakukan penipuan," ujar Hajriyanto pada JPNN, Jumat (27/12).

Tadinya Politisi Golkar ini enggan melaporkan pada Polisi, namun lantaran melihat korban dari penipuan pembajakan FB nya sudah terlampau banyak. Maka tindakan pelaporan itu dilakukan.

"Awal Desember begitu tahu FB dan email saya dihack, saya biarkan saja. Tetapi begitu mulai ada beberapa korban penipuan yang memberi tahu saya untuk minta konfirmasi, saat itulah saya ambil keputusan lapor Polisi," bebernya.

Modus penipuan itu yakni pelaku mengatasnamakan sebagai dirinya dan meminta sejumlah transfer uang maupun pulsa. Tak ingin banyak korban berjatuhan, maka itu Hajri melaporkannya.

"Saya melapor karena pembobol akun telah menggunakannya untuk tindak penipuan, yaitu atas nama saya meminta transfer pulsa dan lain-lainnya kepada teman-teman saya atau orang-orang yang diduga kenal saya. Korbannya sudah sangat banyak, bahkan ada yg mencapai jutaan rupiah. Karena itulah saya melaporkan ke Polisi," paparnya.

Tak berapa lama dari laporan itu, Polisi sudah berhasil menangkap pelaku pembajakan FB nya. Hal inilah yang membuatnya bangga pada pihak kepolisian karena telah bergerak dengan cekatan.

"Dan saya bangga kepolisian ternyata bergerak cepat dan sangat canggih sehingga dapat mengendus pelakunya dan sekaligus menangkapnya dalam waktu yang singkat. Saya salut dan memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Kapolda Metro Jaya Mayjend Pol Putut Eko Bayu Seno dan para perwiranya. Saya lega dengan ditangkapnya pelaku pembobolan tersebut," terangnya.

Untuk langkah selanjutnya dia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian."Saya menyerahkan sepenuhnya pada Polisi untuk penyelesaian kasus ini. Saya sih terserah polisi saja," pungkas Hajri. (chi/jpnn)

Contoh Kasus 2. 

Akun FB Anggota Dewan Cimahi Dibajak, Digunakan untuk Menipu


CIMAHI, (PRLM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Supiyardi, mulai gerah dengan pembajak akun situs
jejaring sosial Facebook miliknya. Pasalnya, akun tersebut digunakan sang pembajak untuk menipu beberapa kerabat supiyardi dengan dalih meminta kiriman pulsa telepon seluler (ponsel).

Penipuan modus baru ini terungkap ketika salah seorang kerabat Supiyardi, Andi (30) dimintai pulsa oleh pembajak akun. Ketika itu, Andi yang sedang terhubung di akun facebooknya sempat melakukan obrolan dengan orang yang menggunakan akun supiyardi. “Setelah saling sapa, akhirnya pembajak yang mengaku Supiyardi itu meminta dikirim pulsa seratus ribu,” kata warga Kota Cimahi itu saat dihubungi “PRLM”, Rabu (15/6).
Andi mengatakan, dirinya sempat curiga dengan gelagat si pembajak. Pasalnya baru kali ini Supiyardi meminta pulsa lewat ruang obrolan di facebook. Rasa penasaran membuat Andi akhirnya menghubungi Supiyardi untuk memastikan. Namun, Supiyardi mengaku tidak pernah melakukan obrolan di facebook dengan Andi. Pasalnya, supiyardi sudah sebulan lebih tidak pernah mengakses lagi akun jejaring sosial miliknya itu.
Ketika dikonfirmasi oleh “PRLM”, Supiyardi membenarkan dirinya sudah tidak mengakses akun facebooknya selama sebulan. Ia juga mengaku kaget setelah mendapat laporan dari beberapa kerabatnya yang merasa tertipu akibat ulah si pembajak. “Waktu saya coba akses akun saya, sudah tidak bisa lagi,” katanya.
Supiyardi mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa kerabat lain yang menjadi korban. Berbeda dengan Andi yang langsung mengonfirmasi dirinya ketika dimintai pulsa, kerabat lain justru sudah kadung beberapa kali mentrasfer pulsa ke nomor tak dikenal yang diajukan oleh pembajak lewat facebook. Para korban sempat mentransfer pulsa
senilai Rp 300.000 - Rp 1 juta.

Saat ini, tambah Supiyardi, dirinya sudah berniat melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Namun, ia masih menunggu kesediaan beberapa kerabat yang sempat tertipu untuk menambahi keterangannya sebagai saksi korban. "Saya masih menunggu teman-teman yang jadi korban dan berani menjadi saksi agar pembajakan ini tidak terus berlanjut," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang korban yang berhasil dihubungi "PRLM", Heri hardiaman (40) warga Baleendah Kab. Bandung mengaku telah dua kali dimintai pulsa oleh pembajak akun Supiyardi. Akibatnya ia dirugikan sampai Rp 600.000. Tanpa kecurigaan, Heri yang berprofesi sebagai distributor pulsa elektronik langsung mengirim pulsa senilai Rp 500.000 ketika pertama kali diminta oleh pembajak akun Supiyardi.
Selasa (14/6) pagi, sang pembajak kembali meminta kiriman pulsa dari Heri senilai Rp 100.000. Merasa sangat mudah melakukan aksinya, si pembajak akhirnya meminta tambahan pulsa senilai Rp 500.000. Akhirnya, Heri curiga dan meminta pembajak itu untuk menghubungi dirinya lewat telepon. Namun, setelah menunggu lama, tidak ada seorangpun yang menghubungi. "Untuk memastikan, saya telepon pak Supiyardi dan sadar telah tertipu saat mendengar cerita dia terkait pembajakan akun facebooknya itu," ujarnya.
Dari hasil penelusuran "PRLM", akun facebook supiyardi sampai saat ini masih terlihat aktif dengan nama "H supiyardi Pks". Dalam akun tersebut, pembajak tidak merubah foto profil supiyardi yang tengah berdampingan dengan Duta Pajak Kota Cimahi sekaligus bintang Opera Van Java, Sule. (A-178/das)***.

Dari contoh kasus diatas dapat d simpulkan, bahwa masih lemahnya pengetahuan masyarakat tentang dunia maya atau internet. masyarakat banyak yang belum tahu tentang aturan yang harus dipahami saat berselancar di dunia maya. sama seperti kehidupannya nyata, dalam dunia maya atau internet juga memiliki etika. dimana etika itu harus di taati, sama seperti peraturan yang ada dalam kehidupann nyata. etika-etika tersebut ada dalam undang-undang IT. 
Dalam kasus diatas bahwa etika yang dilanggar adalah privasi seseorang  digunakan tanpa seizin pemilik akun, dan digunakan untuk menipu orang lain dengan nama orang lain. tindakan ini sudah merusak nama baik seseorang dan mengganggu privasi. tindakan seperti ini harus ditindak lebih lanjut.
Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2013/12/27/207702/FB-Dibajak,-Wakil-Ketua-MPR-Lapor-Polisi-#
http://www.pikiran-rakyat.com/node/148719

Tidak ada komentar:

Posting Komentar